Assalamu'alaykum wr.wb..
Masih saja ada yang menanyakan(menyangsikan) kewajiban berjilbab.
Padahal dasar hukumnya sudah jelas yaitu:
o Surat Al-Ahzab ayat 59 (33:59)
Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:
“Hendaklah mereka mengulurkan hijab keseluruh tubuh mereka.”
Yang demikian itu supaya mereka lebihi mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
o Surat An-Nuur: ayat 31 (24:31)
“(Ini adalah) satu surat yang kami turunkan dan kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum
yang ada di dalam)nya, dan kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu
mengingatinya”. (An-Nuur:1)
Ayat pertama Surat An-Nuur yang mendahului ayat-ayat yang lain.
Yang berarti hukum-hukum yang berada di surat itu wajib hukumnya.
o Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya:
“Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria
ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.”
o Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya.
“Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di
atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak,
maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”
o Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan.
Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah
bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam sedangkan
ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya :
“Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid,
tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.”
Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya.
Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”
Tidak menutup aurat adalah bentuk dari Tabarruj, Tabarruj adalah perilaku wanita yang
menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena
dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
Allah Subhanahu wa Ta’ala menyinggung kata ini dalam firman-Nya:
“Janganlah kalian (wahai istri-istri Nabi) bertabarruj sebagaimana
tabarruj orang-orang jahiliah yang awal.” (Al-Ahzab: 33)
Masihkah menyangsikan kewajiban memakai Jilbab?
Semoga Allah memudahkan langkah-langkah kita...
sumber : https://www.facebook.com/photo.php?fbid=212867162075666&set=a.212866348742414.73838.100000571511296&type=1&theater
No comments:
Post a Comment